Advertisement
Delapan Penyakit Kronis Ini Juga Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kepada masyarakat dengan menanggung beberapa penyakit berbiaya mahal dan proses pengobatan yang lama. Beberapa di antaranya yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalasemia, sirosis hati, hingga leukemia.
BPJS Kesehatan mencatat penyakit jantung menjadi peringkat pertama dengan biaya jaminan paling tinggi yakni mencapai Rp17,62 triliun sepanjang 2023. Adapun jumlah kasusnya mencapai sekitar 20 juta selama setahun pada 2023. Sementara itu beberapa layanan yang tidak ditanggung beberapa di antaranya yaknj pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, hingga angguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Advertisement
Guna menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri dengan membayar iuran yang terbagi menjadi tiga kelas. Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III mencapai Rp35.000 semula Rp42.000, di mana pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.
Baca Juga
Sebelum Berobat, Pastikan Sakitmu Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Tembus 53,77 Juta, Ini 3 Faktor Penyebabnya
Penghapusan Kelas 1,2,3 Masih Uji Coba, Berikut Detail Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta pada 2023 mencapai Rp151,4 triliun. Perinciannya pendapatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi terbanyak mencapai Rp61,7 triliun dengan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp45,5 triliun, serta PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp16,1 triliun. Sementara itu, segmen non PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri Bukan Pekerja (BP) totalnya mencapai Rp89,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Advertisement
Advertisement