Advertisement
Pengesahan Revisi UU Desa Kian Dekat, Masa Jabatan Lurah dan Kades Jadi 8 Tahun
Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait dengan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa.
Advertisement
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Sebelumnya janji kami pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dikutip dari Parlementaria, Selasa (6/2/2024).
Baidowi menambahkan bahwa saat ini Timus Timsin sedang merumuskan materi dari UU Desa sehingga bisa secepatnya disahkan.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI No. 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain, pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
BACA JUGA: Bawaslu Temanggung Tindaklanjuti Soal Kades Diduga Terlibat Pemenangan Pasangan Calon
Kedua, penyisipan Pasal 34A ihwal syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Ketiga, ketentuan Pasal 72 terkait dengan sumber pendapatan desa; keempat, ketentuan Pasal 118 terkait dengan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- BPBD Kudus Bersihkan Delapan Titik Longsor, Akses Jalan Kembali Pulih
- MPM PP Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dampingi 11 Komunitas
- Kurangi Risiko Longsor, Pohon di Tebing Clongop Dipotong
- Elkan Baggott Kembali Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA Series
- Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Sepekan untuk PNS
- Bocah 9 Tahun Tenggelam di Glagah, Pencarian Hari Kedua Nihil
Advertisement
Advertisement







