Sidang Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Beberkan Nama Samaran Hery Susanto
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya angkat bicara terkait saran dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra soal penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sebelumnya, Yusril menyarankan agar penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut agar dihentikan atau di SP3 karena banyak kejanggalan.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa pihaknya bakal segera menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu (17/1/2024).
Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan memberikan tanggapan mengenai pernyataan Yusril yang menyarankan kasus Firli dihentikan atau di SP3.
"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," kata Ade.
Respons Novel Baswedan
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan pertanyaan Yusril Ihza Mahendra selaku saksi meringankan Firli di Bareskrim Polri berlebihan dan tidak masuk akal.
BACA JUGA: Yusril Sarankan Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Begini Penjelasannya
BACA JUGA: Yusril Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Dia mengatakan bahwa pakar hukum tata negara itu malah menempatkan posisinya tidak sebagai saksi ahli yang meringankan, dan malah cenderung menguntungkan tersangka Firli di kasus dugaan pemerasan.
"Saksi meringankan atau menguntungkan tersangka, tidak bicara alat bukti atau pembuktian. Tapi bicara fakta saja," kata Novel kepada Bisnis, Selasa (16/1/2024).
Dia juga menyampaikan kasus yang menjerat Firli ini merupakan perkara korupsi tertinggi, karena soal pemerasan. Padahal, Firli diduga melakukan tindakan tersebut saat menjadi pucuk pimpinan KPK.
"Semua orang yang peduli dengan negeri ini, pasti akan sangat marah. Karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Firli sangat keterlaluan dan jahat sekali. Aneh bila pak Yusril masih mau membela Firli, apalagi dengan pembelaan yang berlebihan seperti itu," tegasnya.
Di samping itu, Novel juga mengaku heran dengan sikap Yusril Ihza sampai bisa membela Firli pada kasus dugaan pemerasannya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Perlu kita cermati juga, apa alasan dan pertimbangan pak Yusril sampe mau membela Firli dengan berlebihan seperti itu. Aneh sekali soalnya," pungkas Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Kemenkes mencatat 59,6 juta peserta CKG hingga 5 Juli 2026. Program kini fokus pada pengobatan hipertensi dan diabetes melitus.
DPMKP2KB Gunungkidul mencatat 24 lurah petahana berpeluang maju di Pilur 2026. Pendaftaran bakal calon berlangsung 13-23 Juli 2026.
Badai dahsyat di Prancis menyebabkan 13.000 rumah masih mengalami pemadaman listrik, merusak permukiman, dan mengganggu transportasi.
KA Bandara YIA PSO melayani 865.187 penumpang sepanjang Januari-Juni 2026, didukung konektivitas antarmoda yang semakin terintegrasi.
Indonesia bertekad menjadi negara industri modern. Proyek LNG Abadi Masela dinilai penting untuk hilirisasi dan ketahanan energi.