Advertisement
Indonesia Kutuk Pernyataan Menteri Israel Soal Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Lokasi pengungsian warga Gaza - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras pernyataan dua menteri Israel yang mengusulkan pengusiran paksa warga sipil Palestina dari Jalur Gaza.
Kemlu RI menyatakan bahwa masyarakat internasional harus mencegah usulan dua menteri Israel tersebut menjadi kenyataan.
Advertisement
"Indonesia mengutuk dan menolak keras pernyataan dua Menteri Kabinet Israel yang mengusulkan pengusiran warga Gaza dan dimulainya pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza," kata Kemlu RI dalam keterangan resmi di Twitter, Sabtu (6/1/2024) malam.
Selain itu, Kemlu RI menyatakan bahwa usulan tersebut sangat provokatif dan berlawanan dengan hukum internasional.
"Pernyataan tersebut sangat provokatif, berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina," lanjutnya.
Sebagai catatan, dua menteri Israel Bezalel Smotrich dan Itamar Ben Gvir mengusulkan gagasan untuk memindahkan warga sipil Palestina keluar dari Jalur Gaza.
BACA JUGA: Perang Gaza Masih Berlanjut, Israel Bantai Warga di Hari Pertama 2024
BACA JUGA: Duh, 4% Penduduk Gaza Tewas, Terluka dan Hilang
Melansir Reuters, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang juga salah satu tokoh senior dalam koalisi sayap kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan warga Palestina di Jalur Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut, Minggu (31/12/2023).
Kemudian, Menteri Keamanan Israel Ben Gvir juga mengatakan bahwa perang di Gaza memberikan peluang untuk berkonsentrasi mendorong migrasi penduduk sipil Gaza.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) juga sudah menolak mentah-mentah gagasan dari dua menteri Israel yang ingin memindahkan warga Palestina keluar dari Gaza itu.
Berdasarkan keterangan resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, Washington menyatakan bahwa retorika tersebut bersifat menghasut dan tidak bertanggung jawab, pada Rabu (3/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
- Cuaca DIY, Kamis 12 Maret 2026: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement









