Advertisement
Indonesia Kutuk Pernyataan Menteri Israel Soal Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Lokasi pengungsian warga Gaza - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras pernyataan dua menteri Israel yang mengusulkan pengusiran paksa warga sipil Palestina dari Jalur Gaza.
Kemlu RI menyatakan bahwa masyarakat internasional harus mencegah usulan dua menteri Israel tersebut menjadi kenyataan.
Advertisement
"Indonesia mengutuk dan menolak keras pernyataan dua Menteri Kabinet Israel yang mengusulkan pengusiran warga Gaza dan dimulainya pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza," kata Kemlu RI dalam keterangan resmi di Twitter, Sabtu (6/1/2024) malam.
Selain itu, Kemlu RI menyatakan bahwa usulan tersebut sangat provokatif dan berlawanan dengan hukum internasional.
"Pernyataan tersebut sangat provokatif, berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina," lanjutnya.
Sebagai catatan, dua menteri Israel Bezalel Smotrich dan Itamar Ben Gvir mengusulkan gagasan untuk memindahkan warga sipil Palestina keluar dari Jalur Gaza.
BACA JUGA: Perang Gaza Masih Berlanjut, Israel Bantai Warga di Hari Pertama 2024
BACA JUGA: Duh, 4% Penduduk Gaza Tewas, Terluka dan Hilang
Melansir Reuters, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang juga salah satu tokoh senior dalam koalisi sayap kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan warga Palestina di Jalur Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut, Minggu (31/12/2023).
Kemudian, Menteri Keamanan Israel Ben Gvir juga mengatakan bahwa perang di Gaza memberikan peluang untuk berkonsentrasi mendorong migrasi penduduk sipil Gaza.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) juga sudah menolak mentah-mentah gagasan dari dua menteri Israel yang ingin memindahkan warga Palestina keluar dari Gaza itu.
Berdasarkan keterangan resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, Washington menyatakan bahwa retorika tersebut bersifat menghasut dan tidak bertanggung jawab, pada Rabu (3/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Wacana Denda KTP Hilang Dinilai Tak Sejalan Digitalisasi e-KTP
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
Advertisement
Advertisement







