Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Terbatas
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023). Perihal pemberhentian Firli tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Muka air Waduk Sermo Kulonprogo turun hingga 132,2 mdpl. Meski debit sungai 0 m3 per detik, cadangan air masih aman.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan kesiapan anak masuk SD bukan hanya soal membaca, menulis, dan berhitung.
Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kabupaten Bintan memperkuat kerja sama antardaerah, khususnya dalam pengembangan dan pemasaran produk unggulan Usaha
Prabowo memimpin rapat di Hambalang membahas hunian layak, pembiayaan rumah, serta pembenahan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI.
Vandalisme 378 muncul di pagar kantor baru DPD PSI Solo. Yogo mengaku tak tahu maksud tulisan yang baru terlihat sore hari.