Sah! Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023). Perihal pemberhentian Firli tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Advertisement
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
Advertisement
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo, Mendikdasmen: Ini Contoh Sukses
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Peroleh Gelar Jenderal Kehormatan
- Petugas Gelar Razia Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol Madiun-Kertosono
- Biayai Program Baru Kementerian dan Lembaga, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
- Tingkatkan Kompetensi UMKM Sere Wangi Dlingo Bantul, YDBA Berkolaborasi dengan Polbangtan YoMa
- Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
- Program Dinas Sosial, Ratusan Warga Lansia di Kabupaten Magelang Diwisuda
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 13 November 2024: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo, Tuntutan Mantan Dirut BUMD DIY, PPN Bakal Naik
Advertisement
Advertisement