Advertisement

Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Dibagi 2 Tahap, Ini Penjelasannya

Ni Luh Anggela
Kamis, 28 Desember 2023 - 23:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Dibagi 2 Tahap, Ini Penjelasannya Jemaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024. Pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 Januari-7 Februari 2024 dan tahap kedua 20 Februari-Maret 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Advertisement

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Tahun Depan, DIY Dapat Kuota Tambahan Haji 300 Orang

Ibadah Haji 2023, 9 Jemaah Haji DIY Meninggal, Ini Rinciannya

1.150 Calon Jamaah Haji Sleman Ikuti Taaruf

Selanjutnya, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil.  Kebijakan tersebut untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

TPA Piyungan Segera Ditutup, Ini yang Dilakukan DLH Sleman untuk Amankan Sampah

Sleman
| Senin, 29 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement