Advertisement
Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Dibagi 2 Tahap, Ini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024. Pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 9 Januari-7 Februari 2024 dan tahap kedua 20 Februari-Maret 2024. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Advertisement
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag, dikutip Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Tahun Depan, DIY Dapat Kuota Tambahan Haji 300 Orang
Ibadah Haji 2023, 9 Jemaah Haji DIY Meninggal, Ini Rinciannya
1.150 Calon Jamaah Haji Sleman Ikuti Taaruf
Selanjutnya, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan tersebut untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
TPA Piyungan Segera Ditutup, Ini yang Dilakukan DLH Sleman untuk Amankan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
Advertisement
Advertisement