Advertisement
15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal 2023
Narapidana - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Advertisement
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2023).
Dari total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.
BACA JUGA: Penting! Ini Tarif Parkir Resmi Sepeda Motor, Mobil Pribadi dan Bus di Kota Jogja
Sementara itu, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.
Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap Reynhard.
Pihaknya mencatat, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160 dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun per tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia adalah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Volkswagen Kudeta Tesla, Jadi Raja Penjualan Mobil Listrik Eropa 2025
- Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Jumat Ini, Mulai Pukul 06.40 WIB
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Kulonprogo, Jumat 23 Januari
- Perpanjang SIM A dan C Lebih Praktis, Ini Jadwal Keliling Jogja
Advertisement
Advertisement




