Advertisement
Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa Terkait dengan Pelanggaran Kode Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) telah digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat (23/12/2023) kemarin," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Minggu (24/12/2023).
Advertisement
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan. "Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.
Berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Seni, 14 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Taka nomor urut 2, dan Ganjar Prabowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menerapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement