Advertisement
Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sebagai salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Pertanyaannya, bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu? Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019)," Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Pengamat Hukum Apresiasi Gagasan Ganjar Jadikan Lapas Nusakambangan Penjara Koruptor
"Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
"Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019," kata Mahfud.
Dia menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis," tambahnya.
Oleh karena itu, Mahfud memberi peringatan keras kepada para koruptor. Mahfud juga mengatakan bahwa dirinya bersama pasangannya, capres Ganjar Pranowo, berjanji untuk melibas dan memberantas korupsi.
"Ganjar dan Mahfud adalah peluru tak terkendali untuk memberantas korupsi. Para koruptor, hati-hati, kalau kami menang Pilpres, insyaallah kami akan libas dan berantas korupsi," kata Mahfud saat orasi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menegaskan bahwa korupsi yang masih merajalela mencoreng nama bangsa serta merusak kehidupan manusia, yakni merusak aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, demokrasi, dan agama.
"Sering orang korupsi itu mencari dalil-dalil pembenaran agama. Kita sering lihat koruptor yang semula bercelana pendek tiba-tiba mengenakan jilbab ketika ditangkap, mengajak kiai, menyebut suaminya baik-baik," ujarnya.
Mahfud menegaskan korupsi merupakan kejahatan; sehingga kalau dianggap budaya, maka negara tersebut akan hancur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement