Advertisement
Firli Bahuri Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak kunjuung ditahan oleh polisi setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan penjelasan.
Ia menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Advertisement
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” kata Sandi.
Sejumlah pihak mendesak Polri melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Politik Dinasti di DIY, Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Seusai pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, saat keberadaannya berhasil mengendus keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri, purnawirawan Polri itu mengulas senyum dan menyimpulkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf dan berlalu dengan mobilnya.
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 3 Hari ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Pengendara Waspada, Ada Pemeliharaan Jalan Tol Cipularang
- Jembatan Penghubung 2 Padukuhan di Kulonprogo Nyaris Putus
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 5 November 2025
Advertisement
Advertisement



