Advertisement
Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun
Prosesi operasional perdana Pelita Air. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menyampaikan motif pelaku ancaman bom di pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta hanya bercanda. Meski demikian pelaku terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menuturkan pelaku guyon tersebut menyatakan tidak ada motif selain bercanda.
Advertisement
"Ancaman itu benar ada tapi dia ternyata setelah diperiksa eh dia bercanda. Disampaikan maksudnya aja becanda katanya. Gitu. Jadi tidak ada bomnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Candaan itu, kata Ramadhan, membuat tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 sempat melakukan pemeriksaan di pesawat Pelita Air IP205. Adapun, pelaku guyon ancaman bom tersebut kini sudah ditahan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Info bahwa penumpang yang melakukan ancaman Bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," pungkasnya.
BACA JUGA: Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang
Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, menjelaskan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta gagal terbang pada pukul 13.20 WIB karena adanya ancaman bom.
Agdya mengatakan, tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A.
"Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxy] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Akibatnya, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun, karena telah menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tambahnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Hujan dan Angin Kencang Terjang Semin, Puluhan Rumah Rusak
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 3 Maret 2026
- Penembakan di Austin Tewaskan 2 Orang, FBI Selidiki Teror
- Istri Ali Khamenei Meninggal seusai Serangan Teheran
- Polres Kulonprogo Patroli Subuh di JJLS Banaran
- Klasemen Super League: Persib 54 Poin, Persita Naik ke Posisi 6
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
Advertisement
Advertisement




