Advertisement
Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang konten kreator bernama Agos Gemoy (@agosgemoy) mendadak viral. Pasalnya, Agos mendapat somasi dari tim sukses calon legislatif (Caleg) DPR RI karena mencopot stiker bergambar caleg tersebut.
Pencopotan stiker bergambar caleg tersebut dilakukan Agos di rumahnya di Lumajang, Jawa Timur. Aksi pencopotan stiker tanpa izin tersebut dilakukan Agos sekitar seminggu lalu, Kamis (30/12/2023). Ia pun mengunggah aksinya pencopotan stiker Caleg tanpa izin di rumahnya ke aplikasi video TikTok (Vt).
Advertisement
Unggahan tersebut, kata Agos untuk memberikan pelajaran agar para tim sukses Caleg meminta izin jika ingin menempel stiker di rumah warga.
"Untuk para Timses Caleg izin dulu ya kalau mau nempel stiker di rumah orang," ucap Agos dalam video tersebut. Postingan Vt Agos tersebut dalam waktu sepekan sudah ditonton sebanyak lebih dari 5,8 juta penayangan, disukai lebih dari 230.000 like, dan 1.900 komenter.
Tak disangka-sangka, unggahan Vt Agos mendapat surat somasi dari tim sukses Caleg tersebut, Selasa (5/12/2023). Agos pun kaget dan mengunggah surat somasi tersebut ke Vt nya. "Saya mendapat surat somasi, terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker Caleg tanpa izin, oleh salah satu tim sukses Caleg," katanya.
Sesuai isi surat somasi tersebut, kata Agos, dia dianggap membuat narasi hoax dan narasi yang menyudutkan pihak terkait dengan membuat Vt di media sosial. Agos pun dituntut meminta maaf dan melakukan klarifikasi secara terbuka atas konten pencopotan stiker Caleg di rumahnya itu.
Agos pun membuat pernyataan dan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan melalui Vt terbarunya. "Baik. Saya Agos Gemoy meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan," ujar Agos.
Usai memberikan pernyataan maaf dan klarifikasi, Agos pun balik bertanya kepada pihak yang menurutnya tanpa izin menempel stiker Caleg di rumahnya. Agos mempertanyakan letak kesalahannya saat menyatakan keberatan atas penempelan stiker Caleg tanpa izin di Vt sebelumnya.
Pasalnya di dalam surat somasi tersebut, bila Agos tidak menghapus Vt dalam jangka waktu 3 hari ke depan maka kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum.
Agos pun meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas somasi yang dia terima dari Tim Sukses Caleg tersebut.
"Bapak Presiden Jokowi, saya rakyat kecil pak, saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya, jika perbuatan saya ini salah saya minta maaf pak, dan saya mohon perlindungannya pak," ujar Agos.
Video klarifikasi dan permohonan maaf Agos Gemoy pun viral setelah ditonton sebanyak lebih dari 1,3 juta penayangan, disukai 38.000 kali dan mendapat komentar lebih dari 2.000 akun. Hingga berita ini diturunkan, belum pihak yang memberikan keterangan ke publik atas surat somasi yang dikirimkan kepada Agos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement