Advertisement
2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Ilustrasi Firli Bahuri. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam seusai diperiksa sekitar dua jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Firli sebelumnya tiba di Gedung Anticorruption Learning Center KPK sekitar pukul 09.35 WIB melalui pintu depan.
Advertisement
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dua laporan etik, yakni pertemuannya dengan pihak berperkara dan kepemilikan/pembayaran aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Terima kasih ya," ujarnya, sambil melambaikan tangan ke wartawan sebelum memasuki mobil, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Firli hadir pagi hari ini untuk menjalani pemeriksaan keduanya untuk kasus etik yang saat ini menjeratnya. Kehadirannya hari ini merupakan perdana baginya setelah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. "Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK nanti saya sampaikan setelah itu " kata dia pagi ini sebelum memasuki lobi Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelum kehadirannya hari ini, Firli juga hadir pada pemeriksaan beberapa pekan lalu, Selasa (20/11/2023). Saat itu, dia diperiksa oleh Dewas KPK selama kurang lebih tiga jam. Saat itu, purnawirawan Polri itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Kini, Firli telah diberhentikan sementara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres), sebagai imbas dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Adapun pemeriksaan Firli hari ini sejalan dengan rencana panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK, yang berwenang menangani kasus etik para pegawai atau pejabat lembaga tersebut. Dewas sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus etik Firli aman terus berjalan kendati dirinya sudah diberhentikan sementara oleh Presiden.
"[Penanganan kasus etik] tetap diteruskan. Ya besok juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA: IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Untuk kali ini, Firli menjadi terlapor atas dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama, mengenai pertemuannya dengan pihal berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kedua, pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru senilai Rp650 juta per tahun yang diduga tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumahitu digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



