Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mengajak seluruh pihak untuk mengawal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak hambatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus.
“Sudah hampir dua tahun UU TPKS disahkan, namun hingga saat ini belum ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Hal ini menyebabkan implementasi UU TPKS dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban TPKS di daerah mengalami tantangan dan hambatan,” ujar perwakilan JMS, Rena Herdiyani dalam konferensi pers daring, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Dalam konferensi pers ini, sejumlah aktivis dan perwakilan kelompok perempuan di berbagai daerah di Indonesia menyampaikan potret situasi kekerasan terhadap perempuan, anak, dan disabilitas di wilayah masing-masing.
Di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami hambatan dan kendala implementasi di kepolisian, termasuk soal aparat penegak hukum yang belum memahami substansi UU TPKS. Misalnya, di Sulawesi Utara dan NTT. Selain aparat penegak hukum belum memahami substansi UU TPKS, mereka lebih berfokus pada penjeratan hukuman pelaku, seperti kasus anak yang hanya menggunakan UU Perlindungan Anak dengan alasan hukuman lebih tinggi daripada UU TPKS.
Sementara itu di Kalimantan dan Papua, masih sering digunakan pendekatan mekanisme adat dan agama dalam penyelesaian kasus-kasus TPKS yang merugikan korban. Sedangkan belum ada kesiapan dari Pemda maupun aparat penegak hukum setempat untuk terus memproses hukum kasus TPKS sekalipun mekanisme adat dilaksanakan.
BACA JUGA: Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp56 Juta
Di Jogja, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tergolong tinggi. Lembaga Rifka Annisa Women Crisis Center mencatat ada 611 orang mengakses layanan Rifka Annisa sepanjang 2023. Ada pun yang melanjutkan proses konseling di Rifka Annisa ada 112 orang.
Perwakilan Jaringan Perempuan Yogyakarta sekaligus konselor Rifka Annisa, Nurul Kurniati menerangkan bahwa hingga saat ini belum banyak aparat penegak hukum yang menerapkan UU TPKS pada kasus kekerasan seksual dengan alasannya belum berani menggunakannya karena belum ada turunan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana yang jelas, sehingga persepsinya masih beragam.
“Bahwa keberhasilan dalam penanganan kasus masih sangat didominasi oleh faktor individu-individu yang memiliki perspektif korban maupun disabilitas. Bukan disebabkan oleh mekanisme yang dibangun secara sistemik dengan tujuan penanganan kasus berperspektif korban,” kata Nurul.
Dalam hal ini, pihaknya mendorong percepatan pengesahan aturan turunan UU TPKS sebagai aturan pelaksana yang dapat diimplementasikan sampai tingkat daerah dan desa serta dusun dalam prinsip non diskriminasi, kesetaraan gender, inklusi dan berperspektif pada pemulihan pemenuhan hak-hak korban TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement