Advertisement
Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp56 Juta

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah.
Biaya tersebut sebesar 60% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yakni Rp93,4 juta. Anggaran sebesar Rp56 juta itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Advertisement
Sementara, biaya yang bersumber dari niali manfaat keuangan ahli rata-rata per jemaah sebesar Rp37 juta atau sebesar 40%. Anggaran ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.
Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun. “Demikian rapat kerja hari ini, dengan ucapan Alhamdulilah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi dalam rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
Dari pandangan fraksi yang ada, Fraksi PKS menyatakan menolak sedangkan lainnya menyatakan setuju terhadap penetapan BPIH 2024.
Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan itu naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta. “Untuk 1445H/2024 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11/2023).
Usulan ini kemudian kembali dibahas oleh panitia kerja (panja) yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII hingga disepakati angka terbaru yakni Rp93,4 juta.
BACA JUGA: Biaya Haji 2024 Ditok Rp93 juta, Ini Deretan Negara dengan Ongkos Haji Termahal
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan angka tersebut diperoleh seusai panja melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dolar dan rial. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600, sedangkan kurs Rial Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” jelas Hilman.
Adapun, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres). Komisi VIII berharap, proses penerbitan Kepres tentang BPIH 2024 dapat dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement