Advertisement
Jokowi Berhentikan Firli dan Tunjuk Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK, Buntut Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. - Istimewa/Pemprov Jawa Tengah.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri imbas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
BACA JUGA : Segera Diumumkan, Ini Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11/2023) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
“Nanti itu [nama ketua sementara] akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA : Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
Advertisement
Bupati Abdul Halim Muslih Serahkan Paket Bantuan Sosial PPBMP
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Hizbullah Serang Pangkalan Israel, Golan Digempur
- Konferensi SMR Jakarta: RI Gandeng AS-Jepang
- Polri Siagakan 110 Jelang Mudik Lebaran 2026
- BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
- Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Jagorawi KM 11,7, Ini Kronologinya
- Tol Sicincin-Bukittinggi Dibangun Oktober 2026, Anggaran Rp25,6 T
- Posko Pengaduan THR Jogja Dibuka 5 Maret 2026, Ini Mekanismenya
Advertisement
Advertisement







