Advertisement
Jokowi Berhentikan Firli dan Tunjuk Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK, Buntut Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri imbas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
BACA JUGA : Segera Diumumkan, Ini Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11/2023) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
“Nanti itu [nama ketua sementara] akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA : Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada 2024, Bawaslu Jalankan Pengawasan Ujaran Kebencian di Medsos Bersama Beberapa Pihak
- Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Modalan Bantul Didesain Ramah Lingkungan
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Peneliti BRIN Sebut Keberlanjutan Pembangunan IKN Bisa Mempercepat Daya Saing Ekonomi
- 1.400 Petugas Kebersihan Disiagakan Saat Pelantikan Presiden
- TNI AU Kerahkan 4 Pesawat Tempur Amankan Pelantikan Prabowo, Kawal Tamu Negara Sampai Mendarat
- 54 Calon Wakil Menteri Ikuti Pembekalan di Hambalang, Ini Daftarnya
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Usai Pimpin Rapat, Puan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Prabowo
- Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ini Profilnya
Advertisement
Advertisement