Advertisement
Jokowi Berhentikan Firli dan Tunjuk Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK, Buntut Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri imbas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
BACA JUGA : Segera Diumumkan, Ini Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11/2023) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
“Nanti itu [nama ketua sementara] akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA : Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement