Kementerian ESDM Pastikan Impor Minyak Rusia Tetap Berjalan
ESDM memastikan rencana impor minyak Rusia masih berproses untuk memperkuat cadangan energi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan memastikan telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat yang menetapkan Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Kamis (23/11/2023) sore.
"Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023), dilansir JIBI.
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu
Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.
Tak hanya itu, Ari menjelaskan dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan ketua dan juga mengacu pada perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Keppres akan ditandatangani oleh Jokowi usai orang nomor satu di Indonesia itu kembali mendarat di Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat.
“Rencananya [ditandatangani] malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. [Akan ditandatangani] setelah beliau mendarat di Jakarta,” pungkas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
ESDM memastikan rencana impor minyak Rusia masih berproses untuk memperkuat cadangan energi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.
PDIP Jawa Tengah belum menentukan sikap atas penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK. Partai masih menunggu rilis resmi.
Parfait stroberi dan yogurt kaya protein, serat, dan probiotik, bantu kenyang lebih lama dan dukung program penurunan berat badan.
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Polda Metro Jaya masih menelusuri kepemilikan aset dalam kasus korupsi dan TPPU. Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor.
DPRD DIY mendesak perbaikan akses jalan menuju Geosite Lava Bantal Sleman. Jalan rusak sepanjang 1 km menghambat bus wisata masuk lokasi.