Advertisement
Pembangkit Tenaga Sampah Dimasifkan, PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik Dari Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan potensi ini untuk pemanfaatan energi terbarukan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya bakal mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Advertisement
Baca Juga: Siap Jadi Investor, PLN Ingin TPA Piyungan Hasilkan Pelet Sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap
“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Arifin menyebut kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.
Baca Juga: PLN Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemda DIY, Ini Teknologi yang Ditawarkan
Perdagangan Karbon Turut Diusulkan Masuk RUU EBET Pemerintah Tolak Usulan DPR soal Pembentukan Badan Khusus EBT di RUU EBET Skema Power Wheeling Kembali Diusulkan Masuk RUU EBET, Ini Poin-poinnya Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280. Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Sleman Anggarkan Pembelian 4 Alat Pengolah Sampah Senilai Rp6 Miliar
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan. Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
- Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
- Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
- Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
- Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
- Seribu Penari Topeng Ireng Temanggung Beraksi di Lapangan Petarangan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
- Prediksi Persib Bandung vs Selangor Malaysia Malam Ini: Pemain, H2H
- Meriahkan 16 Tahun Perjalanan, ZAP Fest 2025 Sapa Kota Yogyakarta
- BGN Tutup 122 SPPG karena Melanggar SOP
Advertisement
Advertisement