Advertisement

Promo November

Pembangkit Tenaga Sampah Dimasifkan, PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik Dari Sini

Lukman Nur Hakim
Senin, 20 November 2023 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pembangkit Tenaga Sampah Dimasifkan, PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik Dari Sini Petugas memilah sampah plastik di BUMDes Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (7/2/2023). Kelompok itu mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah plastik menjadi batako. Antara - Hendra Nurdiansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan potensi ini untuk pemanfaatan energi terbarukan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya bakal mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). 

Advertisement

Baca Juga: Siap Jadi Investor, PLN Ingin TPA Piyungan Hasilkan Pelet Sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap

“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Arifin menyebut kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.

Baca Juga: PLN Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemda DIY, Ini Teknologi yang Ditawarkan

Perdagangan Karbon Turut Diusulkan Masuk RUU EBET Pemerintah Tolak Usulan DPR soal Pembentukan Badan Khusus EBT di RUU EBET Skema Power Wheeling Kembali Diusulkan Masuk RUU EBET, Ini Poin-poinnya Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280. Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Sleman Anggarkan Pembelian 4 Alat Pengolah Sampah Senilai Rp6 Miliar

Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan. Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:

  1. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
  3. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
  4. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement