Advertisement
Pembangkit Tenaga Sampah Dimasifkan, PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik Dari Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan potensi ini untuk pemanfaatan energi terbarukan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional. Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya bakal mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Advertisement
Baca Juga: Siap Jadi Investor, PLN Ingin TPA Piyungan Hasilkan Pelet Sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap
“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Arifin menyebut kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.
Baca Juga: PLN Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemda DIY, Ini Teknologi yang Ditawarkan
Perdagangan Karbon Turut Diusulkan Masuk RUU EBET Pemerintah Tolak Usulan DPR soal Pembentukan Badan Khusus EBT di RUU EBET Skema Power Wheeling Kembali Diusulkan Masuk RUU EBET, Ini Poin-poinnya Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280. Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Sleman Anggarkan Pembelian 4 Alat Pengolah Sampah Senilai Rp6 Miliar
Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan. Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
- Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
- Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
- Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
- Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Wilayah Pesisir Hari Ini
- Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DTC
- Kutuk Veto AS Resolusi DK PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza, Hamas: Bukti Amerika Tak Manusiawi!
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Gara-gara Dana Politik, Jabatan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Bakal Dicopot
Advertisement
Advertisement