Advertisement
Penetapan KPU Soal Pasangan Capres/Cawapres Pemilu 2024 Dinilai Objektif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai telah objektif dengan menetapkan usungan Koalisi Indonesia Maju itu sebagai pasangan calon (paslon) Pemilu 2024.
“KPU sudah objektif menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024. Harus diapresiasi karena penetapan itu ada dasarnya, bukan asal-asalan,” kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Jeblok Usai Keluarga Jokowi Menyeberang ke Prabowo
Nurul Arifin meminta masyarakat untuk menjaga Pemilu 2024 yang kredibel, transparan, jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Setelah penetapan ini, kita harus mulai melihat ke depan dan fokus menjaga Pemilu 2024 agar damai, penuh kegembiraan, dan tetap legitimate (sah),” imbuh politisi Partai Golkar itu.
Dikatakannya, TKN Prabowo-Gibran saat ini tengah fokus memenangkan Prabowo-Gibran untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pun mengatakan fokus Prabowo-Gibran adalah menyempurnakan keberhasilan pembangunan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Paslon Prabowo-Gibran berkomitmen untuk melanjutkan cita-cita Presiden Jokowi agar Indonesia mandiri dengan kekuatannya sendiri dan mampu sejahtera untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Nurul.
TKN, imbuh Nurul, tidak mempersoalkan berapa pun nomor urut yang akan diterima Prabowo-Gibran nantinya. Dia optimistis karena hasil survei sejumlah lembaga menunjukkan keduanya dipercaya publik bisa melanjutkan keberhasilan pembangunan Jokowi.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

Kulonprogo Job Fair 2025 Segera Digelar, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja, Ini Daftar Perusahaannya
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek
- 8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
- Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
Advertisement
Advertisement