Advertisement
Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Kritik Proses Peradilan Etik MKMK
Anwar Usman - Antara - Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengkritik proses peradilan etik hakim konstitusi yang berjalan di Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Adapun, MKMK resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023), seusai melewati serangkaian sidang dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Advertisement
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tidak sejalan dengan tujuan awal dibentuknya MKMK untuk menjaga martabat para hakim konstitusi.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," ucap dia.
Hal tersebut juga berkaitan erat dengan putusan yang dihasilkan MKMK, sehingga dia menyebutnya sebagai pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Meskipun demikian, Anwar mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat proses peradilan tersebut berjalan, mengingat statusnya sebagai ketua MK saat itu. Dia menyatakan enggan mencegah atau megintervensi proses dan jalannya persidangan MKMK yang pada saat itu berlangsung.
"Saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," ujarnya.
Anwar kemudian menjelaskan sepak terjangnya sebagai hakim, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya takcakan melakukan perbuatan tercela terhadap hukum.
"Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karier di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011. Dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
- Warga Rusia Protes Larangan Platform Game Roblox
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
- Pemancing Diduga Hanyut di Sungai Boyong Sleman
- Menteri LH Temukan Hulu Sungai Aceh Terdegradasi Parah
Advertisement
Advertisement





