Advertisement

Pengunduran Diri Anwar Usman, Mahfud MD: Itu Soal Moral Dia

Newswire
Rabu, 08 November 2023 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Pengunduran Diri Anwar Usman, Mahfud MD: Itu Soal Moral Dia Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD  menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.

"Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (8/11/2023).

Advertisement

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai Ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi. "Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.

"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11/2023).

Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BACA JUGA: Cegah Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Pasang Penangkap Limbah Lemak

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat

Bantul
| Jum'at, 09 Mei 2025, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement