Advertisement

Tanggapi Putusan MKMK, Begini Kata Mahfud MD

Anshary Madya Sukma
Selasa, 07 November 2023 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Tanggapi Putusan MKMK, Begini Kata Mahfud MD Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden yang diusung koalisi PDIP, Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusional (MKMK) dalam putusan etik Hakim MK.

Dia mengatakan bahwa awalnya merasa malu sempat menjadi hakim sekaligus ketua MK. Namun, Mahfud merasakan sebaliknya usai mendengarkan putusan MKMK terhadap Hakim MK soal batas usia capres-cawapres.

Advertisement

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," cuit Mahfud di X, Selasa (7/11/2023).

Atas putusan MKMK tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu memberikan hormat kepada jajaran pejabat MKMk, yakni Jimly Ashiddiqie hingga Wahiduddin Adams. "Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. 

BACA JUGA: Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah

Terlebih, Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

Selain Anwar, MKMK juga memutuskan keenam hakim konstitusi yakni antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah diduga melanggar etik konstitusi.

Dalam kesimpulannya MKMK menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi

Jogja
| Sabtu, 12 April 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement