Tanggapi Putusan MKMK, Begini Kata Mahfud MD
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden yang diusung koalisi PDIP, Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusional (MKMK) dalam putusan etik Hakim MK.
Dia mengatakan bahwa awalnya merasa malu sempat menjadi hakim sekaligus ketua MK. Namun, Mahfud merasakan sebaliknya usai mendengarkan putusan MKMK terhadap Hakim MK soal batas usia capres-cawapres.
Advertisement
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," cuit Mahfud di X, Selasa (7/11/2023).
Atas putusan MKMK tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu memberikan hormat kepada jajaran pejabat MKMk, yakni Jimly Ashiddiqie hingga Wahiduddin Adams. "Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
BACA JUGA: Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah
Terlebih, Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.
Selain Anwar, MKMK juga memutuskan keenam hakim konstitusi yakni antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah diduga melanggar etik konstitusi.
Dalam kesimpulannya MKMK menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement