Advertisement

Promo November

Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 07 November 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Selain itu, MKMK juga menekankan bahwa norma dalam Pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, norma tentang putusan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Adapun dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Dalam salah satu kesimpulannya, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

BACA JUGA: Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi

Selain itu, dia juga terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.

Ketua MK Anwar Usman diperkarakan dalam 15 dari total 21 laporan yang diproses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Anwar dilaporkan baik secara tunggal maupun bersama nama hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement