BGN Janji Lunasi Utang Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga pada 2026
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, MKMK juga menekankan bahwa norma dalam Pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, norma tentang putusan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Dalam salah satu kesimpulannya, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi
Selain itu, dia juga terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.
Ketua MK Anwar Usman diperkarakan dalam 15 dari total 21 laporan yang diproses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Anwar dilaporkan baik secara tunggal maupun bersama nama hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
DPRD DIY mendukung full pedestrian Malioboro, tetapi meminta parkir, transportasi, akses pedagang, dan dampak ekonomi disiapkan.
5 transfer termahal Premier League 2026/2027. Enzo Fernandez ke Manchester City menjadi yang tertinggi, disusul Rogers, Anderson, Barcola, dan Tonali.
Persib Bandung tergabung di Grup E ACL 2 2026/2027 bersama FC Seoul, Melbourne Victory, dan Cong Viettel FC. Simak jadwal lengkap enam pertandingan Persib.
Mitsubishi Pajero generasi kelima resmi diluncurkan 2 September 2026. Sasis Triton, mesin 2.4L biturbo, dan S-AWC siap tantang Land Cruiser. Simak spesifikasiny
Data Omdia: pengiriman panel HP bekas (rekondisi) melampaui HP baru untuk pertama kalinya. Simak penyebab tren ini dan prediksi masa depan pasar smartphone.