Advertisement
Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, MKMK juga menekankan bahwa norma dalam Pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, norma tentang putusan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Adapun dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Dalam salah satu kesimpulannya, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi
Selain itu, dia juga terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.
Ketua MK Anwar Usman diperkarakan dalam 15 dari total 21 laporan yang diproses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Anwar dilaporkan baik secara tunggal maupun bersama nama hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Cuaca Ekstrem, Bangunan Joglo Ambruk Timpa Warga Wonosari
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- iPhone Fold Bocor: Layar Tanpa Crease, Harga Tembus Rp40 Juta
- Brankas Bank di Jerman Dibobol, Kerugian Capai Rp588 Miliar
- Kontrak Berakhir 2026, Ducati Disebut Tak Rela Lepas Marquez
- Inilah Negara Paling Awal dan Paling Akhir Rayakan Tahun Baru 2026
- Smartphone T1 Donald Trump Alami Penundaan Pengiriman
- BYD Yuan Max Terpantau Uji Jalan, Crossover Listrik Baru
- Cegah Predator Digital, Polisi Denmark Patroli di Game
Advertisement
Advertisement



