Advertisement

Promo November

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok Jumat Terkat Pemerasan Terhadap SYL

Anshary Madya Sukma
Kamis, 19 Oktober 2023 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok Jumat Terkat Pemerasan Terhadap SYL Ketua KPK Firli Bahuri - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) besok. Firli akan diperiksa dalam dugaan perkara pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli sebagai kapasitasnya sebagai saksi.

Advertisement

"Untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ade menerangkan dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro.

"Perlu kami sampaikan, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sejauh ini, dari puluhan saksi tersebut, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

BACA JUGA: Foto Firli Bahuri dan SYL Beredar, Polisi Dalami Hubungannya dengan Kasus Pemerasan

Selain itu, belakangan Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Adapun, pada Rabu (18/10/2023) Ade menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap 19 saksi. Namun, tiga di antaranya telah mangkir dan tidak memenuhi pemeriksaan Polda Metro.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebelumnya (17/10/2023), mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement