Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) besok. Firli akan diperiksa dalam dugaan perkara pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli sebagai kapasitasnya sebagai saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ade menerangkan dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro.
"Perlu kami sampaikan, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini, dari puluhan saksi tersebut, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
BACA JUGA: Foto Firli Bahuri dan SYL Beredar, Polisi Dalami Hubungannya dengan Kasus Pemerasan
Selain itu, belakangan Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Adapun, pada Rabu (18/10/2023) Ade menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap 19 saksi. Namun, tiga di antaranya telah mangkir dan tidak memenuhi pemeriksaan Polda Metro.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebelumnya (17/10/2023), mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG prediksi cuaca DIY Jumat (17/7) cerah berawan. Waspada udara kabur di Sleman & Kulonprogo, suhu 20-32°C. Simak info lengkapnya di sini.
Orang tua kini dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak buruk penggunaan media sosial serta potensi gangguan kesehatan mental
udaya membaca dinilai menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menghadapi derasnya arus informasi di era digital