Gelombang Migran Memuncak, Spanyol Tutup Perbatasan dengan Maroko
Spanyol menutup perbatasan Beni Ansar di Melilla setelah gelombang migran meningkat. Pengamanan diperketat di Ceuta dan Melilla.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan judicial review terkait dengan syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (17/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan ini bukan isu konstitusi, sehingga tidak bisa diputus MK.
"Sebenarnya kami tahu ini adalah open legal policy DPR dan dalam tiga putusan MK yang dibacakan sebelumnya bahwa ini open legal policy," kata Yusril usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Pada putusan perkara keempat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10), Yusril menilai terjadi problematik hukum, karena MK malah mengabulkan gugatan dengan menambahkan syarat umur capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Menurut Yusril, MK sendiri mengetahui bahwa hal itu open legal policy, namun MK tetap mengubah substansi umur 40 tahun itu. "Ini yang saya katakan bahwa masalah inkonsistensi dari MK sendiri," katanya.
Selain itu, Yusril menambahkan keputusan tersebut cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah ke depan. Dalam keputusan MK tersebut, lanjutnya, putusan itu berlaku dan mengikat tetapi problematik.
BACA JUGA: Makan Murah saat Wisata ke Jogja, Cek Tempat Ini
Yusril mengatakan keputusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi KPU harus berkonsultasi dengan DPR kalau mau menyusun peraturan terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres.
"Kita tahu DPR sekarang ini reses dan pendaftaran Pilpres (2024) akan dimulai pada 19 Oktober. Artinya, tinggal dua hari lagi dari sekarang ini dan apakah KPU masih mungkin dapat mengubah aturan KPU. Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres," kata Yusril.
Apabila aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres ini mengandung problem dan cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah. "Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Spanyol menutup perbatasan Beni Ansar di Melilla setelah gelombang migran meningkat. Pengamanan diperketat di Ceuta dan Melilla.
PMI Sleman mengelola 800 kilogram limbah medis padat setiap bulan. Limbah cair diolah mandiri, sementara DLH rutin melakukan monitoring.
Bareskrim Polri memburu jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia dalam penyelundupan 25 kilogram ekstasi.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal dipastikan bukan karena ancaman kerusuhan. APPBI dan Hasan Nasbi meminta publik mengutamakan fakta.
KA Bandara YIA kini beroperasi mulai pukul 04.20 WIB dengan pilihan jadwal dan tarif yang lebih fleksibel bagi penumpang.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.