Advertisement
Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK, Ini Profil Mahasiswa Pemohon Judicial Review

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan dua mahasiswa asal Solo yaitu Arkaan Wahyu Re A, dan Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun sebagian dikabulkan hakim konstitusi. Kedua mahasiswa itu menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
Arkan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com , alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.
Advertisement
“Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa fakultas hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap Arif.
Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan judicial review bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” katanya.
Arif menjelaskan permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” katanya.
Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement