Wonogiri Putar Haluan Ekonomi, Pariwisata dan Ekraf Jadi Andalan Baru
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Arkaan Wahyu (paling kiri) saat mengikuti persidangan MK secara teleconference di FH UNS Solo, beberapa waktu lalu. - Solopos.com/Kurniawan
Harianjogja.com, SOLO–Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan dua mahasiswa asal Solo yaitu Arkaan Wahyu Re A, dan Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun sebagian dikabulkan hakim konstitusi. Kedua mahasiswa itu menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
Arkan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com , alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.
“Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa fakultas hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap Arif.
Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan judicial review bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” katanya.
Arif menjelaskan permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” katanya.
Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.