Advertisement
Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK, Ini Profil Mahasiswa Pemohon Judicial Review

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan dua mahasiswa asal Solo yaitu Arkaan Wahyu Re A, dan Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun sebagian dikabulkan hakim konstitusi. Kedua mahasiswa itu menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
Arkan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com , alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.
Advertisement
“Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa fakultas hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap Arif.
Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan judicial review bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” katanya.
Arif menjelaskan permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” katanya.
Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Platform MBG Watch Catat 146 Laporan, Mayoritas Kasus Keracunan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Nusron: Sertipikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab Bersama
- Dokter Kulit Sarankan Mandi 1-2 Kali Sehari Cukup di Cuaca Ekstrem
- 2 Pemain Sriwijaya Dikartu Merah, Persekat Menang Lewat Gol Eduard
- Starting XI Persib Bandung vs PSBS Biak: Hodak Pasang Skuad Inti
- Sultan HB X: Dapur Tak Mampu Produksi 3.000 Porsi MBG
- Grand Mercure and Ibis Tawarkan Paket MICE 2025 di Jogja
- Samsung Galaxy Tab A11, Tablet Murah Bawa Fitur AI Solve Math dan Laya
Advertisement
Advertisement