Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH [Edward Hutahaean]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Advertisement
Adapun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, pihaknya langsung melakukan penahanan Edward di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. "EH diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," lanjut Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kemenkominfo pada Juli lalu, tepatnya pada Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik
Saat itu, pemeriksaan Edward dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki, dan belum menjadi bagian dari penyelidikan baru.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut oleh tersangka Irwan Hermawan dalam BAP sebagai saksi Windi Purnama. Irwan menyebut bahwa Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean menerima uang itu pada rentang Agustus 2022. "Agustus 2022, Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Danah Hibah Provinsi Jawa Timur, Dokumen untuk PON Papua 2021 Ikut Disita KPK
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemerintah Indonesia Membidik Peluang Penempatan Pekerja Migran di Slovakia
- Malaysia Pepet China di Tengah Keguncangan Geopolitik Dunia
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
Advertisement