Advertisement

Promo Desember

Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru Ilustrasi tower BTS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.

"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH [Edward Hutahaean]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Advertisement

Adapun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, pihaknya langsung melakukan penahanan Edward di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. "EH diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," lanjut Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kemenkominfo pada Juli lalu, tepatnya pada Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik

Saat itu, pemeriksaan Edward dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki, dan belum menjadi bagian dari penyelidikan baru.

Nama Edward Hutahaean sempat disebut oleh tersangka Irwan Hermawan dalam BAP sebagai saksi Windi Purnama. Irwan menyebut bahwa Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean menerima uang itu pada rentang Agustus 2022. "Agustus 2022, Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kulonprogo
| Jum'at, 13 Desember 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement