Penyaluran BSU 2025 Tak mencapai Target, Data Penerima Jadi Kendala
Penyaluran BSU 2025 mencapai 95,07% dari target. Kemnaker mengungkap kendala data penerima dan menegaskan BSU 2026 belum diumumkan.
Ilustrasi tower BTS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH [Edward Hutahaean]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Adapun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, pihaknya langsung melakukan penahanan Edward di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. "EH diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," lanjut Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kemenkominfo pada Juli lalu, tepatnya pada Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik
Saat itu, pemeriksaan Edward dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki, dan belum menjadi bagian dari penyelidikan baru.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut oleh tersangka Irwan Hermawan dalam BAP sebagai saksi Windi Purnama. Irwan menyebut bahwa Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean menerima uang itu pada rentang Agustus 2022. "Agustus 2022, Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penyaluran BSU 2025 mencapai 95,07% dari target. Kemnaker mengungkap kendala data penerima dan menegaskan BSU 2026 belum diumumkan.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.