Advertisement

1.700 Rekening Terkait Judi Online di Bank Diblokir, Jumlah Akan Terus Bertambah

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 10 Oktober 2023 - 07:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
1.700 Rekening Terkait Judi Online di Bank Diblokir, Jumlah Akan Terus Bertambah Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.700 rekening di bank yang terkait dengan judi online. Diprediksi, jumlahnya akan bertambah seiring dengan pengembangan infrastruktur digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. "Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo [Komunikasi dan Informatika]. Kalau lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (9/10/2023).

Advertisement

 Menurutnya, jumlah rekening yang diblokir akan terus berkembang. "Bank-bank juga sedang membangun sistem parameter yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan," tutur Dian.

Ia juga menjelaskan OJK mendorong bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening. Hal ini agar bisa dipastikan langkah apa yang harus dilakukan.  Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca Juga: Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga: Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. “Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Tercatat, sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement