Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Menurut Bintang Puspayoga, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi.
BACA JUGA : Polisi Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Kota Jogja
"Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban," katanya.
Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya.
Menteri Bintang Puspayoga mengatakan, secara teknis operasional, pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari Perpres tersebut.
Selain Perpres tentang UPTD PPA, salah satu peraturan turunan yang diprakarsai oleh Kemenkumham, yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat telah diundangkan sejak 23 Januari 2024.
BACA JUGA : Diancam Dibunuh dan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Wanita Asal Bantul Lapor Polisi
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pengesahan lima peraturan turunan UU TPKS lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Unisa Festival Tegaskan Komitmen Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
- Pemkab Kulonprogo Diminta Alokasikan Danais untuk Tekan Kemiskinan
- Alumni Jadi Pemain PSIM, Savio Sheva Kembali ke SMPN 13 Jogja
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Kasus Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo Segera Disidangkan
- Program Padat Karya di Jogja Serap 192 Tenaga Kerja Lokal
- Anak Riza Cholid dkk Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Advertisement
Advertisement