Advertisement
Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Arif mengatakan kementeriannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Advertisement
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif lewat siaran pers, Sabtu (27/4/2024).
Dia menambahkan, kementeriannya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif.
Dia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Malahan, dia menegaskan KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tuturnya.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
BACA JUGA: Pro Kontra Toko Modern di Timbulharjo, Antara Penyelamatan Usaha Kecil dan Kompensasi
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
Advertisement

Daftar Hiburan Festival Kamardikan Sepanjang Agustus di DIY
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
- Terima Salinan Keppres, Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Malam Ini, Hasto Kristiyanto Bebas
- KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Advertisement
Advertisement