Petani Kelapa Sawit Ingatkan Dampak Ekspor Sawit via Danantara
POPSI mendukung perbaikan tata kelola sawit melalui Danantara, namun meminta pemerintah menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani sawit.
Ilustrasi hewan ternak. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Harianjogja.com, MUKOMUKO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus tindak pidana ringan (tipiring) untuk menangani persoalan pelepasliaran hewan peliharaan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat, mengatakan tim khusus ini melibatkan berbagai instansi. "Sistem penegakan hukum yang diterapkan tahun ini lebih berfokus pada pemilik hewan ternak daripada hewan itu sendiri. Kami akan menerapkan sanksi tipiring sesuai dengan Perda No.26/2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak," katanya, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan instansi yang dilibatkan dalam tipiring itu di antaranya Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Kodim, Pengadilan Negeri, dan sekretaris daerah (sekda).
Mereka tidak hanya bertugas menindak warga yang melepasliarkan hewan ternak, tetapi juga menangani pelanggaran lain seperti penggunaan badan jalan, tempat hiburan ilegal, dan panti pijat tanpa izin.
Baca Juga
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja
Pemilik Pagar yang Halangi Jalan Warga Diproses Tipiring
TINDAK PIDANA RINGAN : Seperti Ini Penanganan Tipiring di Kota Jogja
Proses tipiring dilakukan setelah tiga kali pemilik hewan ternak melanggar aturan. Tim penegak hukum terdiri dari berbagai instansi untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar dan adil.
Jodi juga menjelaskan keputusan ini diambil karena mayoritas pemilik hewan ternak yang ditangkap selama ini cenderung membayar denda tanpa memperbaiki perilaku mereka. Dengan penerapan sanksi tipiring, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Sebagai langkah persiapan, pihak berwenang juga akan melakukan studi tiru terhadap Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih baik dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di Mukomuko.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat mengurangi kasus melepasliarkannya hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum, sebagaimana yang telah terbukti di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
POPSI mendukung perbaikan tata kelola sawit melalui Danantara, namun meminta pemerintah menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani sawit.
Ledakan gudang bahan peledak di Shan, Myanmar, menewaskan 55 orang dan melukai lebih dari 70 warga. Lebih dari 100 rumah rusak.
Marco Bezzecchi menjuarai MotoGP Italia 2026 di Mugello dan mengaku menghadapi tekanan besar dari publik tuan rumah.
Dukcapil Bantul menggandeng gereja untuk mempercepat penerbitan akta perkawinan, KK, dan KTP baru bagi pengantin non-muslim pada hari pernikahan.
Studi ASCO 2026 menemukan hubungan antara insomnia dan peningkatan risiko kanker usia muda. Kasus kanker onset dini global naik hampir 80% dalam 30 tahun.
Apple dikabarkan mulai mengembangkan iOS 28 untuk 2027. Sistem operasi ini disebut menjadi fondasi iPhone edisi spesial 20 tahun dengan fitur AI lebih canggih.