Advertisement

Pemilik yang Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum Terancam Tipiring

Newswire
Jum'at, 16 Februari 2024 - 23:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemilik yang Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum Terancam Tipiring Ilustrasi hewan ternak. (ANTARA - Teuku Dedi Iskandar)

Advertisement

Harianjogja.com, MUKOMUKO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus tindak pidana ringan (tipiring) untuk menangani persoalan pelepasliaran hewan peliharaan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat, mengatakan tim khusus ini melibatkan berbagai instansi. "Sistem penegakan hukum yang diterapkan tahun ini lebih berfokus pada pemilik hewan ternak daripada hewan itu sendiri. Kami akan menerapkan sanksi tipiring sesuai dengan Perda No.26/2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak," katanya, Jumat (16/2/2024).

Advertisement

Ia mengatakan instansi yang dilibatkan dalam tipiring itu di antaranya Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Kodim, Pengadilan Negeri, dan sekretaris daerah (sekda).

Mereka tidak hanya bertugas menindak warga yang melepasliarkan hewan ternak, tetapi juga menangani pelanggaran lain seperti penggunaan badan jalan, tempat hiburan ilegal, dan panti pijat tanpa izin.

Baca Juga

TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja

Pemilik Pagar yang Halangi Jalan Warga Diproses Tipiring

TINDAK PIDANA RINGAN : Seperti Ini Penanganan Tipiring di Kota Jogja

Proses tipiring dilakukan setelah tiga kali pemilik hewan ternak melanggar aturan. Tim penegak hukum terdiri dari berbagai instansi untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar dan adil.

Jodi juga menjelaskan keputusan ini diambil karena mayoritas pemilik hewan ternak yang ditangkap selama ini cenderung membayar denda tanpa memperbaiki perilaku mereka. Dengan penerapan sanksi tipiring, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Sebagai langkah persiapan, pihak berwenang juga akan melakukan studi tiru terhadap Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih baik dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di Mukomuko.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat mengurangi kasus melepasliarkannya hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum, sebagaimana yang telah terbukti di Kabupaten Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement