Advertisement
Pemilik yang Melepasliarkan Hewan Ternak di Jalan Raya dan Fasilitas Umum Terancam Tipiring

Advertisement
Harianjogja.com, MUKOMUKO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus tindak pidana ringan (tipiring) untuk menangani persoalan pelepasliaran hewan peliharaan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat, mengatakan tim khusus ini melibatkan berbagai instansi. "Sistem penegakan hukum yang diterapkan tahun ini lebih berfokus pada pemilik hewan ternak daripada hewan itu sendiri. Kami akan menerapkan sanksi tipiring sesuai dengan Perda No.26/2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak," katanya, Jumat (16/2/2024).
Advertisement
Ia mengatakan instansi yang dilibatkan dalam tipiring itu di antaranya Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Kodim, Pengadilan Negeri, dan sekretaris daerah (sekda).
Mereka tidak hanya bertugas menindak warga yang melepasliarkan hewan ternak, tetapi juga menangani pelanggaran lain seperti penggunaan badan jalan, tempat hiburan ilegal, dan panti pijat tanpa izin.
Baca Juga
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja
Pemilik Pagar yang Halangi Jalan Warga Diproses Tipiring
TINDAK PIDANA RINGAN : Seperti Ini Penanganan Tipiring di Kota Jogja
Proses tipiring dilakukan setelah tiga kali pemilik hewan ternak melanggar aturan. Tim penegak hukum terdiri dari berbagai instansi untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar dan adil.
Jodi juga menjelaskan keputusan ini diambil karena mayoritas pemilik hewan ternak yang ditangkap selama ini cenderung membayar denda tanpa memperbaiki perilaku mereka. Dengan penerapan sanksi tipiring, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Sebagai langkah persiapan, pihak berwenang juga akan melakukan studi tiru terhadap Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih baik dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di Mukomuko.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat mengurangi kasus melepasliarkannya hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum, sebagaimana yang telah terbukti di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement