Advertisement
Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Amerika Serikat mengembalikan 30 barang bersejarah ke Indonesia dan Kamboja. Barang tersebut merupakan benda sitaan dari penjarahan, penjualan, atau transfer ilegal oleh jaringan penyelundup AS.
Melansir Al Jazeera, Sabtu (27/4/2024), Jakwa Wilayah Manhattan, New York, Alvin Bragg, mengatakan barang-barang antik tersebut bernilai total US$3 juta atau sekitar Rp48 miliar.
Advertisement
Bragg mengatakan bahwa pengadilan New York telah mengembalikan 27 benda ke Phnom Penh dan tiga benda ke Jakarta, termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa, yang dijarah dari Kamboja, dan sebuah patung relief batu dari dua tokoh kerajaan dari Kerajaan Majapahit, Indonesia.
BACA JUGA: Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Bragg menuduh pedagang seni AS Subhash Kapoor dan Nancy Wiener terlibat dalam perdagangan ilegal barang bersejarah tersebut. Kapoor, yang merupakan warga AS keturunan India, dituduh menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang yang dicuri di Asia Tenggara dan menjualnya di galerinya di Manhattan.
Kapoor telah menjadi target investigasi hukum AS yang dijuluki "Idola Terselubung" selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana ia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi untuk memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut. New York menjadi pusat perdagangan utama untuk barang antik hasil pencurian dan penjarahan.
Beberapa barang telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan, dan kolektor pribadi. "Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan yang luas yang ... menargetkan barang antik Asia Tenggara. Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” kata Bragg dalam pernyataannya seperti dikutip Al Jazeera.
BACA JUGA: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007.
Barang antik tersebut disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023. Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York Winanto Adi megapresiasi langkah Bragg dan mengatakan bahwa hal ini merupakan "hadiah yang sangat berharga" dalam rangka merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik antara AS dan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement