Advertisement
Lukas Enembe Absen karena Sakit, Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto, Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Advertisement
Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya, majelis menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak 6-19 Oktober 2023. "Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ucap Pontoh.
Majelis pun memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya. "Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kami saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," ujar Pontoh.
Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10/2023). Sebelumnya, penasihat hukum Lukas telah memastikan hal itu. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (8/10/2023).
BACA JUGA: Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjungi kliennya di lantai 3 Unit Strok RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis. "Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat [7/10/2023] sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10/2023), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya.
Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD. Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada Jumat.
Diketahui, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
Advertisement