Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penutupan operasional platform Tiktok Shop berpotensi menjamurnya perdagangan produk impor dengan harga murah ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan penutupan platform Tiktok Shop hanya memindahkan barang impor dari Tiktok ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain. Bahkan, termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp dengan sistem keamanan yang tidak terjamin.
Advertisement
Di sisi lain, Nailul menilai penutupan operasional platform TikTok Shop akan berdampak terhadap bisnis niaga elektronik lain yang menjual barang murah impor dan membuat produk impor tetap dominan.
"Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2023)
Untuk itu, dia berharap pemerintah memiliki peran yang penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada.
“Sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing," kata Huda.
BACA JUGA: TikTok Shop sebagai Marketplace Bakal Jadi Saingan Berat Tokopedia cs?
Lebih lanjut dia memberikan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh lokapasar minimal US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Meski demikian, implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor yang dijual oleh lokapasar asing.
Adapun,Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk lokapasar atau ritel daring dan niaga elektronik untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan terbaru itu untuk memantau impor barang yang dilakukan oleh perusahaan niaga elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement