Advertisement
Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup
Tiktok Shop Ditutup, Waspada Barang Impor Murah Pindah ke Platform Lain. Ilustrasi tiktok shop - facebook
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penutupan operasional platform Tiktok Shop berpotensi menjamurnya perdagangan produk impor dengan harga murah ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan penutupan platform Tiktok Shop hanya memindahkan barang impor dari Tiktok ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain. Bahkan, termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp dengan sistem keamanan yang tidak terjamin.
Advertisement
Di sisi lain, Nailul menilai penutupan operasional platform TikTok Shop akan berdampak terhadap bisnis niaga elektronik lain yang menjual barang murah impor dan membuat produk impor tetap dominan.
"Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2023)
Untuk itu, dia berharap pemerintah memiliki peran yang penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada.
“Sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing," kata Huda.
BACA JUGA: TikTok Shop sebagai Marketplace Bakal Jadi Saingan Berat Tokopedia cs?
Lebih lanjut dia memberikan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh lokapasar minimal US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Meski demikian, implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor yang dijual oleh lokapasar asing.
Adapun,Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk lokapasar atau ritel daring dan niaga elektronik untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan terbaru itu untuk memantau impor barang yang dilakukan oleh perusahaan niaga elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Mantap! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Kini Bisa di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








