Advertisement
Barang Impor Murah Berpotensi Menjamur di e-Commerce Setelah TikTok Shop Ditutup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penutupan operasional platform Tiktok Shop berpotensi menjamurnya perdagangan produk impor dengan harga murah ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan penutupan platform Tiktok Shop hanya memindahkan barang impor dari Tiktok ke platform dagang elektronik (e-commerce) lain. Bahkan, termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp dengan sistem keamanan yang tidak terjamin.
Advertisement
Di sisi lain, Nailul menilai penutupan operasional platform TikTok Shop akan berdampak terhadap bisnis niaga elektronik lain yang menjual barang murah impor dan membuat produk impor tetap dominan.
"Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 31 Tahun 2023 hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2023)
Untuk itu, dia berharap pemerintah memiliki peran yang penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada.
“Sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing," kata Huda.
BACA JUGA: TikTok Shop sebagai Marketplace Bakal Jadi Saingan Berat Tokopedia cs?
Lebih lanjut dia memberikan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh lokapasar minimal US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Meski demikian, implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor yang dijual oleh lokapasar asing.
Adapun,Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk lokapasar atau ritel daring dan niaga elektronik untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aturan terbaru itu untuk memantau impor barang yang dilakukan oleh perusahaan niaga elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Magelang Batik Festival, Bertekad Pecahkan Rekor MURI
- Polresta Jogja Musnahkan Narkotika Tembakau Sintetis
- BPBD DIY Catat Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement