Advertisement
Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023). - BISNIS / Lukman Nur Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker bagi rumah tangga secara gratis.
Pembagian rice cooker gratis tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Advertisement
Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
BACA JUGA: Megaproyek LNG Rp159 Triliun di Papua Rampung, 3 November Beroperasi
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Adapun, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.
Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 16 menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrerian ESDM.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kekerasan Seksual Sastrawan Dilaporkan ke Polisi
- Pledoi Mahasiswa UNY di PN Sleman, Minta Dibebaskan
- Reaktivasi PBI-JK 2026: Kemensos Perketat Verifikasi
- Cuaca Ekstrem Picu 46 Bencana di Gunungkidul
- PLN Tutup Bulan K3 2026 dengan Simulasi Penyelamatan di Udara
- Investigasi Banjir Bandang Guci Tegal, Mensesneg Buka Suara
- PROGRAM PEMERINTAH: Petani Harus Hasilkan Panen Berkualitas untuk MBG
Advertisement
Advertisement







