19 Tahun Buron, Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Kasus Pembunuhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang buron selama 19 tahun. Keduanya terjerat kasus pembunuhan.
Pada konferensi pers hari ini, Rabu (4/10/2023), Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut dua orang buron WNA berinisial WJ (43) dan WC (41) itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak 2004. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
"Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ratna Pristiana Mulya mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara tersebut atas nama orang lain.
Nama yang digunakan sebagai samaran oleh kedua buron itu disebut memiliki kemiripan wajah. WJ menggunakan paspor berkewarganegaraan China atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Wang Cheng.
Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 perihal dua buron tersebut. Direktorat Intelijen lalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China.
Kemudian, proses penelusuran (tracing) dua buron itu memakan waktu sekitar satu bulan. Lalu, pada 29 September 2023, otoritas mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di Pluit. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy.
Saat ini, WJ dan WC sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi. Mereka akan segera dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (3) Undang-undang (UU) No.6/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement