Advertisement
19 Tahun Buron, Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Kasus Pembunuhan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang buron selama 19 tahun. Keduanya terjerat kasus pembunuhan.
Pada konferensi pers hari ini, Rabu (4/10/2023), Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut dua orang buron WNA berinisial WJ (43) dan WC (41) itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak 2004. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023).
Advertisement
"Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ratna Pristiana Mulya mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara tersebut atas nama orang lain.
Nama yang digunakan sebagai samaran oleh kedua buron itu disebut memiliki kemiripan wajah. WJ menggunakan paspor berkewarganegaraan China atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Wang Cheng.
Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 perihal dua buron tersebut. Direktorat Intelijen lalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China.
Kemudian, proses penelusuran (tracing) dua buron itu memakan waktu sekitar satu bulan. Lalu, pada 29 September 2023, otoritas mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di Pluit. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy.
Saat ini, WJ dan WC sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi. Mereka akan segera dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (3) Undang-undang (UU) No.6/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
Advertisement