Advertisement

19 Tahun Buron, Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Kasus Pembunuhan

Dany Saputra
Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
19 Tahun Buron, Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WNA China Kasus Pembunuhan Dirjen Imigrasi Silmy Karim pada konferensi pers penangkapan dua orang WNA China buron kasus pembunuhan selama 19 tahun di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang buron selama 19 tahun. Keduanya terjerat kasus pembunuhan.

Pada konferensi pers hari ini, Rabu (4/10/2023), Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut dua orang buron WNA berinisial WJ (43) dan WC (41) itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak 2004. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (29/9/2023). 

Advertisement

"Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (4/10/2023). 

Sementara itu, Direktur Intelijen Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ratna Pristiana Mulya mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melarikan diri dari China ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara tersebut atas nama orang lain. 

Nama yang digunakan sebagai samaran oleh kedua buron itu disebut memiliki kemiripan wajah. WJ menggunakan paspor berkewarganegaraan China atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Wang Cheng. 

Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 perihal dua buron tersebut. Direktorat Intelijen lalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta dan Kepolisian China. 

Kemudian, proses penelusuran (tracing) dua buron itu memakan waktu sekitar satu bulan. Lalu, pada 29 September 2023, otoritas mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran di Pluit. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta. 

"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy. 

Saat ini, WJ dan WC sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi. Mereka akan segera dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (3) Undang-undang (UU) No.6/2011. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement