Advertisement
Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA - Aji Cakti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, buka suara soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam hasil revisi UU No.3/2022 tentang IKN. Di mana, lewat regulasi tersebut para pelaku usaha diberikan HGU dengan berjangka waktu atau bertahap.
Advertisement
"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso di Kompleks DPR RI, Selasa (3/1/2023).
Lebih rinci Suharso menjelaskan nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui.
"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.
Sebelumnya, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan seusai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.
Kendati demikian, Revisi UU IKN tetap disahkan menjadi Undang-Undang setelah mengantongi persetujuan dari 7 fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Adapun, pengesahan UU IKN sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPH Notonegoro Kembali Jadi Nahkoda Pirukunan Tuwanggana DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerbang Tol Pertama di DIY Usung Konsep Joglo, Begini Gambarannya
- UNY Borong Juara Putra-Putri Futsal Campus League 2025 Regional Jogja
- Kuota Sampah Sleman di TPA Piyungan Hampir Habis
- Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169
- Masalah Sampah DIY Tak Bisa Hanya Andalkan TPST Piyungan
- AirNav Prediksi Puncak Arus Udara Natal-Tahun Baru 19 Desember
- BMKG Imbau Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia
Advertisement
Advertisement




