Advertisement
Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA - Aji Cakti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, buka suara soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam hasil revisi UU No.3/2022 tentang IKN. Di mana, lewat regulasi tersebut para pelaku usaha diberikan HGU dengan berjangka waktu atau bertahap.
Advertisement
"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso di Kompleks DPR RI, Selasa (3/1/2023).
Lebih rinci Suharso menjelaskan nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui.
"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.
Sebelumnya, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan seusai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.
Kendati demikian, Revisi UU IKN tetap disahkan menjadi Undang-Undang setelah mengantongi persetujuan dari 7 fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Adapun, pengesahan UU IKN sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat-Sabtu November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Kamis 6 November 2025
- Club Brugge vs Barcelona Skor 3-3, Blaugrana Nyaris Tumbang
- Ini Referensi Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis November 2025
- KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah Rp2,2 Miliar
- Jelang Natal Tahun Baru, Reservasi Hotel di Desember Sudah 60 Persen
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
Advertisement
Advertisement



