Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui hasil keputusan Revisi Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ketetapan tersebut sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan sejumlah laporan mengenai rumusan revisi UU IKN tersebut. Di mana, dia menjelaskan bahwa terdapat tujuh fraksi yang menyetujui rancangan revisi tersebut.
Advertisement
"Berdasarkan laporan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Baru, Jakarta-Surabaya Hanya 3,5 Jam
Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan revisi UU IKN tersebut.
Dasco menambahkan, fraksi partai Demokrat menyetujui RUU IKN dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU.
Seiring dengan hal itu, Dasco kemudian melakukan penegasan sebanyak dua kali kepada para peserta rapat mengenai persetujuan revisi UU IKN akan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sekali lagi kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU perubahan UU No.3/2022 dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanyanya.
"Setuju" timpal peserta rapat.
BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mentan Syahrul dan Menpora Dito Masuk Daftar?
Untuk diketahui, revisi UU IKN tersebut mencakup setidaknya tujuh poin penting perubahan. Di antaranya yakni penetapan batas wilayah, penguatan kelembagaan IKN, pemenuhan kompetensi SDM, serta penataan ruang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional rencana tata ruang Kawsan Strategis Nasional IKN.
Selanjutnya, revisi UU IKN juga mencakup regulasi mengenai status tanah penguasaan tanah, pengoptimalan kewenangan IKN, percepatan penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan peninjauan badan otoritas IKN di bawah DPR dan menjamin kepastian hukum pelaku usaha (insentif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Advertisement