Advertisement

Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya

Akbar Evandio
Sabtu, 30 September 2023 - 18:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya Gedung KPK / Antara

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menggeledah kediaman umah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan sejumlah bukti seusai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim Penyidik, Jumat (29/9/2023) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti seperti dokumen dan bukti elektronik.

Advertisement

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (30/9/2023).

Berikutnya, dia mengatakan lembaganya akan melaksanakan tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. 

“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” ucapnya.

Dalam penggeladahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan bukti uang senilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut berlangsung dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).

“Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar,” terang kata Ali.

Ali tidak memerinci total nilai yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta itu.

Selain uang menemukan uang tunai, penyidik KPK turut menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan bukti pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi, serta barang bukti elektronik.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kementan, KPK Menerapkan Pasal Pemerasan
 
Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan penyidikan di kantor Kementan di Jakarta, Jumat (29/9/2023). Sekadar informasi, sumber Bisnis.com mengonfirmasi bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK belum memerinci secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terang Ali, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.
 
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, pada Senin (19/6). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari 3 jam.

“Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujarnya kepada wartawan seusai keluar dari Gedung KPK saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rasa Aman Mahasiswa Rantau di Jogja Berkat BPJS Kesehatan

Jogja
| Jum'at, 09 Mei 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement