Advertisement
PPPK Part Time yang Gajinya Capai Rp5 Juta per Bulan Batal, Ini Alasan Pemerintah
ASN. - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belum lama ini viral tentang PNS Part Time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, namun kabar terbaru menyebut wacana ini batal. Padahal, PNS Part Time bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Sebenarnya yang dimaksud pemerintah adalah PPPK Part Time, akan tetapi banyak di antara masyarakat yang lebih familiar dengan sebutan PNS Part Time.
Advertisement
Rencana menghadirkan PNS part time tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Dengan adanya PNS Part Time, maka sejumlah instansi di Indonesia tak perlu melakukan PHK massal kepada pegawainya.
Akan tetapi, wacana tentang keberadaan PNS atau PPPK Part Time ini disebut batal. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan konsep PPPK Paruh Waktu ke dalam RUU ASN yang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.
BACA JUGA: Berikut Tahapan Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah harus menolak wacana PPPK Part Time lantaran frasa itu sangat teknis sehingga berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.
"Pencantuman frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Oleh sebab itu Anas mengatakan bahwa ketimbang diatur secara khusus dalam UU, ia berpendapat, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur nantinya secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP yang menjadi aturan dari RUU ASN terbaru pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Meski begitu Anas menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang mengusulkan konsep tersebut. Salah satu tujuan RUU ASN untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.
Jika PNS Part Time disahkan, meski dalam aturan yang terpisah, maka setiap orang bisa mendapat Rp5 juta per bulan (jika sistem penggajian sesuai dengan gaji honorer).
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Rabu 12 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
- Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
- Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Malioboro, Pasar Beringharjo
- Angka Kemiskinan Sleman Turun, Pemkab Ubah Strategi Bantuan
Advertisement
Advertisement




