Advertisement
PPPK Part Time yang Gajinya Capai Rp5 Juta per Bulan Batal, Ini Alasan Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belum lama ini viral tentang PNS Part Time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, namun kabar terbaru menyebut wacana ini batal. Padahal, PNS Part Time bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Sebenarnya yang dimaksud pemerintah adalah PPPK Part Time, akan tetapi banyak di antara masyarakat yang lebih familiar dengan sebutan PNS Part Time.
Advertisement
Rencana menghadirkan PNS part time tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Dengan adanya PNS Part Time, maka sejumlah instansi di Indonesia tak perlu melakukan PHK massal kepada pegawainya.
Akan tetapi, wacana tentang keberadaan PNS atau PPPK Part Time ini disebut batal. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan konsep PPPK Paruh Waktu ke dalam RUU ASN yang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.
BACA JUGA: Berikut Tahapan Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah harus menolak wacana PPPK Part Time lantaran frasa itu sangat teknis sehingga berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.
"Pencantuman frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Oleh sebab itu Anas mengatakan bahwa ketimbang diatur secara khusus dalam UU, ia berpendapat, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur nantinya secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP yang menjadi aturan dari RUU ASN terbaru pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Meski begitu Anas menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang mengusulkan konsep tersebut. Salah satu tujuan RUU ASN untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.
Jika PNS Part Time disahkan, meski dalam aturan yang terpisah, maka setiap orang bisa mendapat Rp5 juta per bulan (jika sistem penggajian sesuai dengan gaji honorer).
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Kasir Bank Usaha Perkreditan di Bantul Tilep Uang Nasabah Rp3,4 Miliar, Begini Kronologinya
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement