PPPK Part Time yang Gajinya Capai Rp5 Juta per Bulan Batal, Ini Alasan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belum lama ini viral tentang PNS Part Time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, namun kabar terbaru menyebut wacana ini batal. Padahal, PNS Part Time bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Sebenarnya yang dimaksud pemerintah adalah PPPK Part Time, akan tetapi banyak di antara masyarakat yang lebih familiar dengan sebutan PNS Part Time.
Advertisement
Rencana menghadirkan PNS part time tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Dengan adanya PNS Part Time, maka sejumlah instansi di Indonesia tak perlu melakukan PHK massal kepada pegawainya.
Akan tetapi, wacana tentang keberadaan PNS atau PPPK Part Time ini disebut batal. Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan konsep PPPK Paruh Waktu ke dalam RUU ASN yang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.
BACA JUGA: Berikut Tahapan Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah harus menolak wacana PPPK Part Time lantaran frasa itu sangat teknis sehingga berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.
"Pencantuman frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Oleh sebab itu Anas mengatakan bahwa ketimbang diatur secara khusus dalam UU, ia berpendapat, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur nantinya secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP yang menjadi aturan dari RUU ASN terbaru pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Meski begitu Anas menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang mengusulkan konsep tersebut. Salah satu tujuan RUU ASN untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.
Jika PNS Part Time disahkan, meski dalam aturan yang terpisah, maka setiap orang bisa mendapat Rp5 juta per bulan (jika sistem penggajian sesuai dengan gaji honorer).
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Advertisement