Advertisement
Berikut Tahapan Pendaftaran CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Mengetahui cara daftar CPNS 2023 akan sangat berguna buat kamu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sebab, seleksi CPNS 2023 akan dibuka beberapa hari lagi, tepatnya pada 16 September 2023 mendatang. Ada banyak lowongan yang bisa kamu manfaatkan untuk menjadi bagian dari ASN.
Advertisement
Untuk PNS sendiri, di Indonesia terbagi menjadi empat golongan yakni golongan I, II, III dan IV. Setiap golongan memiliki jabatan dan kerja sendiri-sendiri.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Jangan Salah Pilih
Selain itu, semakin tinggi golongan maka akan semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Buat kamu yang baru pertama mendaftar CPNS, maka kamu perlu memerhatikan langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 berikut ini. Sebelum mendaftar, sebaiknya kamu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat yang harus disiapkan sebelum daftar CPNS 2023:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto formal.
6. Swafoto atau foto selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Setelah semua persayaratan yang dibutuhkan lengkap, maka kamu bisa mendaftar CPNS 2023 dengan melakukan langlkah-langkah berikut ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement