Advertisement
Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia. Salah satu modusnya adalah pihak klub mendatangi wasit di penginapan dengan melobi dan meberikan uang sebelum pertandingan, di antaranya wasit supaya tidak mengangkat bendera saat offside
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 6 ahli pidana dan telah memperoleh bukti yang cukup.
Advertisement
Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
"Ditetapkan enam orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).
Asep melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan. Salah satunya, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Pihak club memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," tambah Asep.
BACA JUGA: 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia
Di sisi lain, menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam sejumlah pertandingan Liga 2 Indonesia.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia," imbuhnya.
Adapun, untuk K dan A disangkakan Pasal 2 UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 15 juta.
Sementara keempat perangkat wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan A dan K, keempat orang ini diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp15 juta.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Advertisement