Advertisement
Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka Mafia Bola di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA - Laily Rahmawaty
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia. Salah satu modusnya adalah pihak klub mendatangi wasit di penginapan dengan melobi dan meberikan uang sebelum pertandingan, di antaranya wasit supaya tidak mengangkat bendera saat offside
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 6 ahli pidana dan telah memperoleh bukti yang cukup.
Advertisement
Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
"Ditetapkan enam orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).
Asep melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan. Salah satunya, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Pihak club memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," tambah Asep.
BACA JUGA: 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia
Di sisi lain, menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam sejumlah pertandingan Liga 2 Indonesia.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia," imbuhnya.
Adapun, untuk K dan A disangkakan Pasal 2 UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 15 juta.
Sementara keempat perangkat wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan A dan K, keempat orang ini diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp15 juta.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eks Kepala BMKG Dwikorita Ingatkan Potensi Banjir Bandang
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- 6 Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega
- Timnas Putri Tertinggal 0-4 dari Thailand di Babak Pertama
- Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap
- Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Polri-Kementerian ATR/BPN Kolaborasi
- TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
- 2.176 Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa, Pembangunan Macet
- Dua SPPG Sleman Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene
Advertisement
Advertisement



