Advertisement
Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Paksa Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Walbertus Natalius Wisang dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Kejagung pun membeberkan alasan penangkapan tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan jika jemput paksa yang dilakukan di persidangan karena Walbertus dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.
Advertisement
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, kata Kuntadi, tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.
Dengan demikian, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa utk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Siswa SMP Negeri 7 Mojokerto, Pemkot Instruksikan Sekolah Menggelar Doa Bersama dan Tahlil
- Meski Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 BPBD Parigi Moutong Sebut Tidak Ada Data Keruskaan yang Masuk
- ASN Dapat Fasilitas Perkantoran dan Digitalisasi Jika Pindah ke Kota Nusantara
- Rayakan Imlek, Hindari Hal-Hal Berikut
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
Advertisement
BREAKING NEWS: Jasad Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Akhirnya Ditemukan oleh Tim SAR Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Senator Bernie Sanders Kecam Usulan Donlad Trump Terkait Relokasi Warga Palestina
- Pedagang Burung Pipit Ketiban Rezeki Saat Imlek, Dibeli untuk Dilepaskan Kembali
- Kereta Cepat Whoosh Pecahkan Rekor, Sehari Capai 24.350 Penumpang
- OJK Ingatkan Ketidakpastian Global Terkait Likuidtas Perbankan
- Nama-nama Unik Terdaftar di Dukcapil: Ada Covid, Banteng, Dinas Komunikasi hingga Republik Indonesia
- Adidas Umumkan PHK 500 Karyawan
- Perdana Menteri Prancis Francois Sebut Elon Musk Jadi Ancaman Demokrasi
Advertisement
Advertisement