Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Walbertus Natalius Wisang dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Kejagung pun membeberkan alasan penangkapan tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan jika jemput paksa yang dilakukan di persidangan karena Walbertus dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, kata Kuntadi, tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.
Dengan demikian, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa utk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.