Advertisement

Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Paksa Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus

Anshary Madya Sukma
Rabu, 20 September 2023 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Paksa Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023). JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Walbertus Natalius Wisang dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Kejagung pun membeberkan alasan penangkapan tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan jika jemput paksa yang dilakukan di persidangan karena Walbertus dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.

Advertisement

BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, kata Kuntadi, tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Dengan demikian, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa utk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tuturnya.

BACA JUGA: Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa.

Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BREAKING NEWS: Jasad Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Akhirnya Ditemukan oleh Tim SAR Gunungkidul

Jogja
| Rabu, 29 Januari 2025, 09:05 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement