Advertisement
Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Paksa Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung, Selasa (19/9/2023). JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Walbertus Natalius Wisang dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Kejagung pun membeberkan alasan penangkapan tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan jika jemput paksa yang dilakukan di persidangan karena Walbertus dianggap memberikan keterangan yang tidak benar.
Advertisement
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, kata Kuntadi, tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.
Dengan demikian, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa utk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Hong Kong Rayakan Tahun Baru dengan Cahaya Duka
- Kritik Banjir Aceh, Rumah Konten Kreator Dilempar Molotov
- Serangan Siber Hantam Mitra Apple di China, Produksi iPhone Terancam
- Taylor Swift Beri Bonus Natal Rp10 Juta ke Staf Stadion
- Baut Inverter Bermasalah, Toyota Recall 55.405 Mobil Hybrid
- iPhone Fold Bocor: Layar Tanpa Crease, Harga Tembus Rp40 Juta
- Brankas Bank di Jerman Dibobol, Kerugian Capai Rp588 Miliar
Advertisement
Advertisement




