Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan Blak-Blakan Soal Iuran 2024, Naik atau Tidak?
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Sleman yang menerapkan protokol kesehatan, seperti terlihat, Senin (26/10/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Pasalnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Perlu diketahui, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh pemerintah. Adapun, saat ini tersisa tiga bulan lagi untuk memasuki tahun 2024. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2024?
Advertisement
Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tergantung pada situasi yang terjadi pada 2024 mendatang. Artinya, belum dapat ditebak apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun depan.
“Sebelum tahun 2024 [iuran BPJS Kesehatan] tidak akan naik, di tahun 2024 kemungkinan besar belum naik, tergantung situasi tentunya,” kata Ghufron kepada JIBI, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Warga Pakem Pakai BPJS Kesehatan Tak Khawatir saat Berobat
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah atau gaji adalah sebesar 1 persen, sedangkan pemberi kerja 4 persen.
“Haknya bisa Kelas I atau Kelas II, hanya untuk pekerja informal atau mandiri Kelas III yang tidak menerima upah atau gaji,” ujarnya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (17/9/2023), iuran peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja untuk Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Selanjutnya, untuk iuran Kelas II sebesar Rp100.000 dan Kelas I sebesar Rp150.000.
Berikutnya, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Indonesia Menjadi Contoh Banyak Negara
Kemudian, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Lalu, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Inovasi Traktor Remote Dorong Regenerasi Petani Kulonprogo
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Melaju, DIY Jadi Model Penguatan Keuangan Daerah
- Harga Emas Hari Ini, Produk UBS dan Galeri24 Masih Turun
- Siswa Terdampak Banjir Aceh-Sumatera Dipetakan, Pendampingan Disiapkan
- Pemkab Gunungkidul Percepat Penanganan RTLH Lewat APBKal
- Harga Pangan Dongkrak Inflasi DIY November 2025
- Dua Dekade Pemulihan Paliyan, Hutan di Gunungkidul DIY Kembali Lebat
- UGLY Kid Jam: Pemanasan Paling Brutal
Advertisement
Advertisement



