Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan Blak-Blakan Soal Iuran 2024, Naik atau Tidak?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Pasalnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Perlu diketahui, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh pemerintah. Adapun, saat ini tersisa tiga bulan lagi untuk memasuki tahun 2024. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2024?
Advertisement
Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tergantung pada situasi yang terjadi pada 2024 mendatang. Artinya, belum dapat ditebak apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun depan.
“Sebelum tahun 2024 [iuran BPJS Kesehatan] tidak akan naik, di tahun 2024 kemungkinan besar belum naik, tergantung situasi tentunya,” kata Ghufron kepada JIBI, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: Warga Pakem Pakai BPJS Kesehatan Tak Khawatir saat Berobat
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah atau gaji adalah sebesar 1 persen, sedangkan pemberi kerja 4 persen.
“Haknya bisa Kelas I atau Kelas II, hanya untuk pekerja informal atau mandiri Kelas III yang tidak menerima upah atau gaji,” ujarnya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (17/9/2023), iuran peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja untuk Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Selanjutnya, untuk iuran Kelas II sebesar Rp100.000 dan Kelas I sebesar Rp150.000.
Berikutnya, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Indonesia Menjadi Contoh Banyak Negara
Kemudian, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Lalu, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli
- Kementerian PKP Serahkan Peta Jalan Pembangunan 3 Juta Rumah ke DPR
- Keluarga Korban TPPO yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang
Advertisement