Advertisement
Ini Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan di Pulang Rempang
Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO - Teguh Prihatna / Spt.
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM—Permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023 dikabulkan oleh polisi.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/9/2023)
Advertisement
Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Â Komnas HAM Investigasi Dampak Kericuhan di Rempang Terhadap Anak
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.
Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," kata Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Comeback Seringai! Dua Lagu Baru Siap Rilis Pekan Ini
- Mazda Siapkan Pikap Listrik 600 HP, Pakai Basis Deepal
- Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
- Dean James Dicoret dari Timnas untuk FIFA Series 2026, Ini Alasannya
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Ledakan Petasan di Blora Tewaskan Bocah 10 Tahun Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








