Advertisement
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Sindikat Fredy Pratama, Ini Respon Kapolri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji menindak tegas eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat jaringan narkoba, Fredy Pratama.
"Bukan rencana. Pasti kita tindak," ujar Sigit kepada awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Kemudian, kata Sigit, penindakan itu dilakukan sebagai komitmen penghargaan dan hukuman. Artinya, memberikan apresiasi bagi anggota berprestasi, dan menghukum secara tegas bagi anggota yang melanggar.
"Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan. Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Tindakan tegas itu diantaranya memberlakukan proses pidana. Namun, jika orang tersebut masih termasuk anggota kepolisian maka akan dilakukan sidang etik hingga ancaman pemberhentian tidak hormat.
"Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP Andri Gustami telah jadi tersangka. Karena terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.
"iya sudah jadi tersangka," tutur Mukti saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: KPK Lelang 2,5 Kg Emas dari Mantan Rektor Unila
Adapun keterlibatan mantan Andri Gustami itu diduga memiliki peran sebagai kurir.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023). Dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah Andri Gustami.
Sebagai informasi, barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) jaringan Fredy Pratama yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliarm 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.
Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.
Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement