Advertisement
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Sindikat Fredy Pratama, Ini Respon Kapolri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji menindak tegas eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat jaringan narkoba, Fredy Pratama.
"Bukan rencana. Pasti kita tindak," ujar Sigit kepada awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Kemudian, kata Sigit, penindakan itu dilakukan sebagai komitmen penghargaan dan hukuman. Artinya, memberikan apresiasi bagi anggota berprestasi, dan menghukum secara tegas bagi anggota yang melanggar.
"Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan. Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Tindakan tegas itu diantaranya memberlakukan proses pidana. Namun, jika orang tersebut masih termasuk anggota kepolisian maka akan dilakukan sidang etik hingga ancaman pemberhentian tidak hormat.
"Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP Andri Gustami telah jadi tersangka. Karena terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.
"iya sudah jadi tersangka," tutur Mukti saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: KPK Lelang 2,5 Kg Emas dari Mantan Rektor Unila
Adapun keterlibatan mantan Andri Gustami itu diduga memiliki peran sebagai kurir.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023). Dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah Andri Gustami.
Sebagai informasi, barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) jaringan Fredy Pratama yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliarm 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.
Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.
Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kebumen, Purworejo Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
Advertisement
Advertisement