Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, BI Optimistis Pembiayaan Kuat
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (15/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah toko sembako di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata digunakan sebagai kedok untuk menjual psikotropika dan obat keras daftar G secara ilegal. Polisi mengungkap praktik tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah aparat menyita puluhan ribu butir obat keras dari toko tersebut pada Jumat (13/3/2026). Dari pemeriksaan sementara, penjualan obat-obatan terlarang itu mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan obat yang dipasarkan dengan harga bervariasi kepada siapa saja yang datang ke toko.
“Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp200 ribu,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, toko sembako tersebut sengaja digunakan sebagai kedok untuk memperdagangkan psikotropika dan obat keras daftar G. Obat-obatan itu dijual bebas kepada pembeli dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga obat-obatan tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut yang saat ini masih dalam pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami,” ujarnya.
Selain itu, tersangka lain berinisial M diketahui berperan membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko tersebut atas perintah A.
“Tersangka M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A,” kata Prasetyo.
Dalam setiap pengiriman obat dari A ke toko tersebut, M disebut menerima upah sebesar Rp150 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka yang telah diamankan, yakni WA dan M, belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari toko kelontong di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Video pasangan yang diduga melakukan aksi tidak senonoh di bianglala transparan saat Download Festival 2026 di Inggris viral dan kini diselidiki polisi.
Aki basah dan aki kering punya kelebihan serta kekurangan masing-masing. Simak perbedaan, usia pakai, dan tips memilih aki yang sesuai kebutuhan.
Prediksi Ceko vs Afrika Selatan di Grup A Piala Dunia 2026. Kedua tim wajib menang demi menjaga peluang lolos ke babak 32 besar.
BGN menghentikan sementara operasional dapur MBG selama libur sekolah untuk evaluasi nasional. Pemkab Bantul masih menunggu hasil dan arahan lanjutan.
Empat perguruan tinggi swasta Indonesia masuk QS World University Rankings 2027. Binus menjadi PTS dengan peringkat tertinggi di tingkat dunia.