Kasus TPPU Febrie, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto & 4 Korporasi
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan dalam penanganan perkara yang masih digunakan atau dikuasai oknum jaksa. Ia meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan pembenahan menyeluruh agar aset negara tidak tercecer dan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 BPA Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia lebih dulu menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset hasil sitaan agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Namun, dalam evaluasinya, Burhanuddin mengungkap masih terdapat aset sitaan yang belum tertata dengan baik. Bahkan, ada aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara justru ditempati atau digunakan oleh jaksa untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut, menurutnya, kerap ditemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujar Burhanuddin dalam tayangan YouTube Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
Sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa, Burhanuddin meminta direktorat dan divisi terkait segera melakukan penertiban agar praktik penyalahgunaan aset sitaan tersebut dapat dihentikan. Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat mengenai izin penggunaan barang rampasan dalam proses penanganan perkara.
Untuk aset yang telanjur tercecer, Burhanuddin memerintahkan agar segera dilakukan inventarisasi dan penarikan kembali ke bawah kendali BPA.
"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor ke pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian. Menurutnya, BPA harus tetap fokus menjalankan fungsi utama dalam rangka pemulihan kerugian negara tanpa melayani permintaan di luar kebutuhan institusi.
"Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Dua desainer kebaya dari DIY lolos tingkat regional Fatmawati Trophy 2026 dan akan bersaing di tingkat nasional di Bali pada Oktober 2026.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.
Promo 17 Agustus 2026 hadir dari KAI, Ancol, CFC, Kopi Kenangan hingga Gramedia dengan diskon dan paket hemat.
Operasi SAR pascagempa Mbay Nagekeo memasuki hari kedua. Pencarian difokuskan di Manggarai dan Manggarai Timur dengan 112 orang terdampak.