Advertisement
Bareskrim Periksa Rocky Gerung 9 Jam, Dicecar 70 Pertanyaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa Rocky Gerung sekitar sembilan jam pada Rabu (13/9/2023). Rocky dicecar dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penasihat hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan ini merupakan klarifikasi lanjutan dari pekan lalu karena beberapa alasan. "Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya membawa barang bukti dalam sebuah kardus yang berisi sumber ilmiah hingga bacaan dari kliennya.
BACA JUGA : Kasus Berlanjut, Bareskrim Panggil Ulang Rocky Gerung
"Isinya sumber sumber ilmiah, bacaan, terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," imbuhnya.
Dalam pantauan JIBI/Bisnis di lokasi, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kaus polo berwarna hitam dengan celana berwarna krem. Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat Rocky yang dikenal kritis terhadap Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun, Rocky baru keluar pukul 18.53 WIB yang artinya pengamat politik sekaligus akademisi itu diperiksa sekitar sembilan jam di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
BACA JUGA : Rocky Gerung Kembali Dipderiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Dugaan Berita Bohong
Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.
Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement