Kasus Korupsi Timah, MA Tetapkan Kerugian Negara Rp28,9 Triliun
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa Rocky Gerung sekitar sembilan jam pada Rabu (13/9/2023). Rocky dicecar dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penasihat hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan ini merupakan klarifikasi lanjutan dari pekan lalu karena beberapa alasan. "Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya membawa barang bukti dalam sebuah kardus yang berisi sumber ilmiah hingga bacaan dari kliennya.
BACA JUGA : Kasus Berlanjut, Bareskrim Panggil Ulang Rocky Gerung
"Isinya sumber sumber ilmiah, bacaan, terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," imbuhnya.
Dalam pantauan JIBI/Bisnis di lokasi, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kaus polo berwarna hitam dengan celana berwarna krem. Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat Rocky yang dikenal kritis terhadap Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun, Rocky baru keluar pukul 18.53 WIB yang artinya pengamat politik sekaligus akademisi itu diperiksa sekitar sembilan jam di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
BACA JUGA : Rocky Gerung Kembali Dipderiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Dugaan Berita Bohong
Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.
Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Cuaca DIY 25 Agustus 2026 diprediksi cerah. BMKG mengingatkan warga mewaspadai panas dan risiko kebakaran lahan.
PWI DIY bersama Tim Ad Hoc menemui Bupati Bantul untuk mendorong pengusulan wartawan Udin sebagai Pahlawan Nasional.
Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW bermula beberapa abad setelah wafatnya Rasulullah dan berkembang menjadi tradisi umat Islam di Indonesia.
Pakar ULM mengingatkan bahaya kabut asap karhutla dan membagikan enam langkah melindungi diri dari paparan PM2.5.
Chelsea menang 3-2 atas Fulham di Craven Cottage lewat gol Joao Pedro, Morgan Rogers, dan Cole Palmer dalam drama lima gol.