Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Ini Alasannya
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa Rocky Gerung sekitar sembilan jam pada Rabu (13/9/2023). Rocky dicecar dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penasihat hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan ini merupakan klarifikasi lanjutan dari pekan lalu karena beberapa alasan. "Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya membawa barang bukti dalam sebuah kardus yang berisi sumber ilmiah hingga bacaan dari kliennya.
BACA JUGA : Kasus Berlanjut, Bareskrim Panggil Ulang Rocky Gerung
"Isinya sumber sumber ilmiah, bacaan, terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," imbuhnya.
Dalam pantauan JIBI/Bisnis di lokasi, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.05 WIB. Dia mengenakan kaus polo berwarna hitam dengan celana berwarna krem. Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat Rocky yang dikenal kritis terhadap Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun, Rocky baru keluar pukul 18.53 WIB yang artinya pengamat politik sekaligus akademisi itu diperiksa sekitar sembilan jam di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
BACA JUGA : Rocky Gerung Kembali Dipderiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Dugaan Berita Bohong
Djuhandhani merincikan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.
Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk diduga sebagai pelaku utama kasus MBG.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.